RSS

AN INSIDE VIEW OF WTO

World Trade Organization (WTO) sebagai suatu organisasi di tingkat internasional, diakui telah memainkan suatu peranan yang sangat signifikan dalam menciptakan sistem perdagangan internasional. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah anggota WTO yang sampai saat ini meecapai lebih dari 150 negara dan juga menghasilkan kesepakatan-kesepakatan untuk mengarahkan liberalisasi perdagangan dunia.


• Sejarah Pembentukan


Ide pembentukan WTO bermula pada saat berlangsungnya perundingan di Marakesh, Maroko, yang telah melalui suatu perundingan panjang mengenai perdagangan dunia yang disebut Putaran Uruguay (1986-1994). Dalam draft Final Act perjanjian Marakesh dikemukakan tentang rancangan mendirikan multilateral Trade Organization (MTO) yang kemudian diubah namanya menjadi World Trade Organization (WTO). banyak perjanjian baru yang sebelumnya tidak pernah ditangani GATT. Oleh karena itu, dengan meluasnya isu-isu perdagangan yang dibahas dalam Putaran Uruguay, mendorong pembentukan WTO pada tanggal 1 Januari 1995 sebagai suatu wadah organisasi perdagangan internasional dan memegang peranan penting dalam mengatur sistem perdagangan multilateral yang melibatkan banyak negara. Sistem tersebut merupakan pengembangan dari kesepakatan-kesepakatan perjanjian perdagangan multilateral di bawah kerangka General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang dibentuk pada tahun 1947.

• Tujuan dan Fungsi


Tujuan WTO:
- Mendorong arus perdagangan antara negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa.
- Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen.
- Untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik-konflik kepentingan.

Fungsi WTO:
− Memfasilitasi implementasi, administrasi dan pelaksa-naan dari persetujuan WTO.
− Memberikan suatu forum tetap guna melakukan perun-dingan diantara anggota, baik masalah yang telah terca-kup dalam persetujuan WTO maupun yang belum tercakup.
− Menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam WTO.
− Mengawasi kebijakan perdagangan.
− Kerjasama dengan organisasi lainnya.

• Prinsip-prinsip WTO

- Most Favoured Nation (MFN): Perlakuan yang sama terhadap semua Mitra Dagang (non-diskriminasi), artinya keringanan tarif impor yang diberikan pada produk satu negara harus diberikan juga pada produk impor dari negara mitra dagang lainnya.
- National Treatment (perlakuan nasional) artinya negara anggota wajib untuk memberikan perlakuan sama atas barang2 impor dan barang lokal, paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik.
- Transparency (transparan) artinya bahwa negara anggota wajib bersikap terbuka terhadap berbagai kebijakan perdagangannya, sehingga para pelaku ekonomi mudah melakukan kegiatan perdagangan.

• Kewenangan WTO

• Kewenangan tkt tertinggi: Konferensi Tingkat Menteri yang bersidang sedikitnya 1x dalam 2 th.
• Kewenangan tkt kedua: General Council.
• Kewenangan tkt ketiga: Dewan2 ( Councils).
• Kewenangan tkt keempat: Subsidiary Bodies yakni badan2 yang berada dibawah Council.


• Sistem Keanggotaan WTO


keanggotaan:
• Anggota GATT otomatis menjadi anggota WTO, dikenal sebagai anggota asli
• Negara yang menjadi anggota harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang berlaku dan melewati 4 tahap:
1. Permintaan resmi untuk menjadi anggota. Neg yg ingin menjd angg hrs menjelaskan smua aspek perdag dan kebij ekonominya yg berkaitan dng persetujuan WTO. Ini dsampaikn kpd WTO dlm bentk memorandum yg diteliti oleh kelomp kerja.
2. Negosiasi dengan seluruh anggota WTO. Setelah Kelomp Kerja membuat lap mengenai hal2 diatas, selanjutnya neg tsb melakukan serangkaian pembicaraan bilateral dng neg2 angg WTO.
3. Menyusun draft Keanggotaan Baru. Stlh Pokja menelaah neg tsb., Pokja bagian Aksesi menyusun draft Keanggotaan Baru & daftar skedul komitmen.
4. Keputusan akhir. Langkah terahir, Laporan, protokol Asesi dan daftar Komitmen disampaikan oleh Dewan Umum ke KTM. Bila 2/3 dari angg WTO menyetujui, maka pemohon dpt menandatangani protokol Aksesi yg berarti disetujui mnjadi angg WTO.

• Sebagian besar negara anggota mempunyai perwakilan diplomatik di Jenewa yang dikepalai oleh seorang Dubes khusus untuk WTO.

Pengelompokan anggota dalam WTO:
• Anggota WTO mengelompok2 yg dlm beberapa hal mrk menyampaikan suaranya dengan menggunakan satu juru bicara atau satu tim negosiasi.
• Kelompok-kelompok tersebut adalah:
- Uni Eropa = European Communities, sbg kelomp yg terbesar, terdiri dr 15 neg. Uni Eropa memiliki satu kebijakan perdagangan eksternal. Dlm berbagai sidang di WTO, Eoropean Com bertindak atas nama UE. Jadi UE merupakan anggota WTO yg memp hak-hak spt yg dimiliki negara2 anggota UE.
- ASEAN : Malaysia, Indonesia, Sing, Phil, Thai, Myanmar, Kamboja, Brunei.
- Latin American Economc System ( SELA )
- African, Caribbean and Pacific Group ( ACP )
- North American Free Trade Area ( NAFTA )
- The Southern Common Market (MERCOSUR)-Brazil, Argentina, Paraguay, Uruguay
- Cairns Group yang dibentuk sesaat sebelum Putaran Uruguay dimulai th 1986 unt membahas liberalisasi perdag bidang pertanian.
- Like Minded Group (LMG) yg dibentuk menjelang KTM III WTO di Seatle yang beranggotakan Kuba, Rep Dominika, Mesir, Honduras, Indonsia, India. Kenya, Malaysia, Sri Lanka, Tanzania, Uganda, Zimbabwe dan Jamaika.

Sistem Organisasi
• Seperti yang biasa dilakukan dalam GATT, mekanisme pengambilan keputusan dalam WTO adalah Konsensus.
• Apabila konsensus sulit dicapai, pengambilan keputusan akan dilakukan Voting dengan sistem satu negara satu suara & kemenangan mayoritas.
Hasil Voting dianggap sah apabila:
- Untuk perdagangan multilateral mendapat persetujuan 2/3 anggota WTO.
- Melepaskan suatu negara dari suatu kewajiban harus mendapat persetujuan ¾ suara.
- Untuk mengamandemen ketentuan harus mendapat dukungan 2/3 suara.
- Untuk menetapkan anggota baru, diperlukan suara mayoritas (2/3 suara).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 comments:

Unknown said...

kalau di WTO ada Oligopoly dan cara menyeleseikan masalahnya nggak?