RSS
Showing posts with label Australia oh Australia. Show all posts
Showing posts with label Australia oh Australia. Show all posts

PERAN WTO DALAM KASUS PELARANGAN IMPOR APEL SELANDIA BARU OLEH AUSTRALIA

- Latar Belakang Permasalahan;

Pemerintahan Australia pada tahun 2007 lewat dinas karantina flora dan fauna menyatakan bahwa Apel import yang berasal dari Selandia Baru berbahaya bagi kesehatan karena mengandung dua unsur berbahaya, yaitu bakteri fire bright, European cancer dan serangga penyebab pest . Dengan ditemukannya bakteri tersebut pada apel Selandia Baru, dinas karantina flora dan fauna merekomendasikan kepada pemerintah khusnya kepada kementerian luar negeri dan perdagangan Australia untuk menghentikan import apel yang berasal dari Selandia Baru .

Masalah ini tidak berawal pada tahun 2007 saja, sejak tahun 1921 pemerintah Australia telah menghentikan import apel dari Selandia Baru dikarenakan oleh hal yang sama. Namun, sejak masalah ini bergulir Selandia Baru tidak tinggal diam dan terus memperbaiki kualitas apelnya agar bisa bersaing dan masuk pasar Australia.Laporan dinas karantina Australia tersebut segera di analisa secara ilmiah oleh pihak Selandia Baru.Lewat serangkaian uji coba oleh pakar ilmuan dari Selandia Baru tidak di temukan bakteri-bakteri berbahaya tersebut. Dan berdasar dari uji coba ilmiah tersebut, Selandia Baru mempertimbangkan bahwa apa yang dikeluarkan oleh dinas karantina dan departemen luar negeri dan perdagangan adalah hal yang tidak sesuai dengan bukti scientific.

Berdasarkan hal tersebut pemerintah Selandia Baru mengajukan sengketa tersebut untuk di bahas dan diselesaikan lebih lanjut lewat forum WTO.Karena Selandia Baru berpendapat bahwa kebijakan Australia mengenai larangan import apel merupakan kebijakan yang tidak berdasar secara ilmiah .Dan merupakan pelanggaran terhadap Uruguay Round Agreement sebagai dasar terlaksananya perdagangan bebas di dunia. Pelanggaran terhadap Uruguay Round Agreement tersebut lebih di spesidikan terhadap Agreement of Sanitary and Phytosanitary Measures dari artikel 1-14 , Australia melanggar beberapa artikel.

Setiap negara wajib mengontrol kontaminasi makanan dan besarnya ukuran kontaminasi makanan. Inspeksi juga di wajibkan bagi negara pengimport barang tersebut untuk quality control dari suatu produk yang akan masuk kenegaranya. Apa yang terjadi dalam persengkataan dagang antara Selandia Baru-Australia ini, Selandia Baru berpendapat bahwa terjadi malfunction dari sistem inspeksi Australia dalam mengontrol kualitas apel Selandia Baru yang berakibat kepada kerugian yang di derita Selandia Baru. Artikel terakhir adalah artikel sebelas yang merupakan cara yang harus ditempuh dalam penyelesaian sengketa mengenai SPS tersebut.Dalam artikel ini disebutkan bahwa penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan SPS dapat diselesaikan dengan cara konsultasi dan dilakukan dengan perundingan antara kedua belah pihak dengan WTO sebagai penengahnya.Hal ini sesuai dengan artikel GATT tahun 1994 nomer XXII dan XXIII.Dimana setiap persengketaan perdagangan antara kedua negara atau lebih dapat diselesaikan dengan konsultasi dan perundingan.

• Peran WTO dalam Proses Persengketaan


Berikut adalah proses persengketaan yang harus dilalui dalam penyelesaian kasus ini :
1. Konsultasi:
Negara-negara yang terlibat bertemu untuk mencoba menyelesaikan sengketa tersebut.
2. TahapPanel:
Jika konsultasi tidak menyelesaikan masalah ini, negara yang bersengketa dapat meminta dibentuknya sebuah panel ajudikatif untuk menghasilkan putusan. Panel terdiri dari tiga anggota yang mendengar argumentasi dari pihak yang bersengketa dan setiap pihak ketiga yang berkepentingan.Jika panel memutuskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar perjanjian WTO, maka dewan panel akan memanggil negara yang bersangkutan untuk ditindak secara hukum atau kebijakan yang sejalan dengan perjanjian tersebut. Dalam kasus impor apel antara Australia dan Selandia Baru ini, WTO membentuk panel yg terdiri dari beberapa negara anggota WTO ( Chili, Komunitas Eropa, Jepang, Cina Taipei dan Amerika Serikat ,Pakistan ) untuk menjadi dewan penengah dan memberikan keputusan terkait konflik ini. Setiap beberapa bulan sekali dewan panel akan memberikan laporan mengenai penelitian mereka terhadap pertanian Selandia Baru dan Australia.
3. Banding:
Dalam proses penyelesaian sengketa, WTO jug amemberikan salah satu pihak yang bersengketa hak banding kepada Badan Banding. Hak banding terbatas pada isu-isu hukum yang didasarkan pada laporan panel dan interpretasi hukum yang dikembangkan oleh panel.

• Hasil Keputusan WTO Terhadap Penyelesaian Kasus


Persengketaan perdagangan yang terjadi antara Australia dengan Selandia Baru terkait dengan kasus apel telah berlangsung selama puluhan tahun dan baru diajukan ke World Trade Organization (WTO) pada tanggal 31 Agustus 2007. Penyelesaian kasus persengketaan dagangan tersebut memakan waktu yang cukup lama pada tahap penyelidikan oleh panel-panel di WTO sehingga baru pada tahun 2010 diketahui hasil laporan terkait kasus tersebut.

Pada perkembangannya digunakan mekanisme panel-panel dalam melakukan penyelidikan dan juga mendengarkan pihak-pihak yang sedang bersengketa dalam konteks ini Australia dan Selandia Baru.Sehingga dengan prosedur yang panjang tersebut keputusan terhadap sengketa tidak bisa diperoleh dalam jangka waktu yang singkat. WTO sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa dagang antar negara seperti sengketa dagangan apel ini melalui badan khusus yang bertugas menyelesaikan sengketa atau Dispute Settlement Body(DSB) yang kemudian memiliki prosedur tersendiri melalui Appellate Body dan Panels dimana terdiri dari negara-negara yang mengajukan diri untuk membantu menyelesaikan suatu persengketaan. Sehingga DSB sendiri mendasarkan keputusannya pada hasil laporan Appellate Body dan Panels tersebut

Dalam laporan yang berasal dari Appellate Body dan Panels disebutkan bahwa langkah-langkah yang diadopsi/digunakan oleh pemerintah Australia dalam kasus impor apel Selandia Baru berjumlah 16 menyangkut fitosanitasi. Menurut panel-panel tersebut, ke-16 langkah-langkah yang diadopsi oleh Australia tidak berdasarkan pada prinsip pengkajian resiko yang sesuai dan oleh karenanya menjadi tidak konsisten terhadap Pasal 5.1 dan 5.2 dari SPS Agreement. Selain itu, panel-panel tersebut menambahkan kesimpulan bahwa langkah-langkah Australia juga tidak konsisten dengan Pasal 2.2 SPS Agreement, yang menetapkan syarat bahwa ketentuan SPS harus berdasarkan pada prinsip-prinsip ilmiah dan tidak dapat dipertahankan apabila tidak terdapat cukup bukti ilmiah. Oleh karena itu berdasarkan laporan, langkah-langkah yang ditempuh oleh Australia cenderung mengarah pada hambatan perdagangan daripada ke arah perlindungan fitosanitari itu sendiri sehingga Australia kembali tidak konsisten pada Pasal 5.6 dari SPS Agreement .Selandia Baru sendiri juga telah memberikan alternatif bagi Australia terhadap impor apel mereka agar melakukan impor terhadap apel yang matang dan tanpa gejala dan ditambah lagi dengan melakukan inspeksi apel-apel impor tersebut.

Dalam Dispute Settlement Body WTO, prosedur yang ditetapkan terkait penyelesaian sengketa adalah dengan memberikan jangka waktu bagi pihak yang “kalah” untuk merubah aturannya dan tidak menerapkan bentuk hukuman (punishment) bagi yang “kalah”. Berdasarkan laporan-laporan dan rekomendasi dari Appellate Body dan Panels tersebut DSB kemudian memberi keputusan bahwa langkah-langkah yang diadopsi oleh Australia tidak konsisten dengan SPS Agreement dan riset ilmiah yang dilakukan oleh Australia tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh WTO terkait dengan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit yang dibawa oleh hewan atau tanaman. Oleh karena itu, maka DSB WTO meminta agar Australia mengubah aturannya agar sesuai dengan SPS Agreement. Putusan tersebut juga otomatis memenangkan Selandia Baru atas kasus sengketa apel yang telah berlangsung sejak lama terhadap Australia sehingga diharapkan dengan kemenangan tersebut impor apel dari Selandia Baru ke Australia menjadi semakin mudah dan dengan hubungan antar negara yang tetap harmonis.


Daftar Pustaka;

Apple and Pear Australia Ltd, Biosecurity: Import Risk Assessments, 2009, diakses pada 25 April 2011 pukul 20.10.
DAFF, Selandia Baru Apples, 10/08/2010,, 25 april 2011 pukul 20:08
Department of Foreign Affairs and Trade, Australia – Measures Affecting the Importation of Apples from New Zealand (DS367), 10 September 2008, , diakses pada 25 April 2011 pukul 20.56.

MFAT NZ, Trade law and free-trade agreement, 7/04/2011. april 2011 pukul 19:05

The epoch time,NZ apples into the Australian basket, 3/12/2010, , 25 april 2011 19:30

WTO,Agreement on the Apllication of sanitary and phytosanitary measures ,2010, , 25 april 2011 pukul 23:11

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ketimpangan alokasi SDA antara pemerintah Negara bagian dengan pemerintah federasi Australia

Indonesia merupakan Negara kesatuan yang memiliki banyak pulau. Zaman Rejim Soeharto telah runtuh, dimana kekuasaan bersifat terpusat dan seluruh aspek kehidupan diatur oleh Negara. Pembangunan Javasentris membuat daerah ataupun provinsi-provinsi lainnya tidak mendapatkan hak yang sama dalam pembangunan. Zaman boleh berganti, otonomi daerah disebut-sebut sebagai salah satu solusi ketidakpuasan daerah lain. Tetapi ternyata pendistribusian kekuasaan serta pengelolaan sumber daya alam seringkali masih mengundang kerugian bagi daerah yang kaya sumber daya sekalipun. Hal ini dikarenakan adanya miskomunikasi antara pemerintah pusat dengan daerah tersebut.

Hal ini ternyata juga terjadi di Australia. Australia bukanlah Negara kesatuan sepeerti Indonesia. Tapi Australia memiliki Negara-negara bagian yang juga tetap memiliki ikatan kuat dengan pemerintah federasi. Kendala mengenai pendistribusian sumber daya alam menjadi masalah yang sampai sekarang masih terjadi. Di Australia, pembagian subsidi sudah terlaksana sejak tahun-tahun pertama terbentuknya federasi, walaupun demikian masing-masing negara bagian harus bekerja keras dan bersaing untuk meningkatkan potensi SDAnya. Mengapa begitu? Hal ini dikarena Negara bagian yang kaya akan potensi SDA akan mendapatkan jucuran dana yang berlimpah pula untuk pengembangannya. Lalu bagaimana dengan Negara bagian yang tidak memiliki begitu banyak SDA, seperti Tasmania dan Australia Selatan? Menurut Dr. Colin Brown yang merupakan salah seorang pengajar di Lancaster University dan juga aktif di berbagai Organisasi Internasional ini berpendapat bahwa pemerintah pusat memang memiliki wewenang untuk memberikan dana subsidi bagi Negara-negara bagian yang kurang akan potensi, tetapi tentu hal ini tidak segampang kelihatannya, karena berbenturan dengan konstitusi ( undang-undang dasar ) Australia dimana pemerintah Australia tidak boleh memberikan sesuatu yang menyebabkan suatu daerah mendapatkan keuntungan, sedangkan hal ini tidak diberikan kepada daerah lain. Hal yang ditakutkan adalah terjadi konflik ketidakadilan yang dapat menggoncang intergrasi Australia.

Pengelolaan sumber daya alam di Australia pada teorinya hampir sama dengan Indonesia dimana masih adanya campur tangan dan diatur oleh Negara. Tetapi seiring berjalannya waktu, pengawasan dan pengelolaan mulai banyak dilakukan oleh pemerintah lokal. Tetapi, kalau tindakan pemerintah lokal dianggap melanggar rencana pelestarian lingkungan secara nasional, peran ini bisa diambil alih dari pusat. Seperti di Indonesia, di Australia pemerintah pusat masih punya hak untuk kadang-kadang bertindak kalau kegiatan pemerintah lokal dianggap terlalu jauh dari rencana nasional. Dalam hal ini, pemerintah Negara bagian tentu memiliki hak penuh dalam pengolahan SDA, tetapi, adakalanya pemerintah federal mencampuri dengan cara memberikan syarat-syarat tertentu agar pengolahan dan pengelolaan SDA sesuai dengan kebijakan pemerintah federal. Seperti yang sudah kami paparkan diatas bahwa Negara yang kaya SDA dan bersedia menjalankan kebijakan tersebut akan memndapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

RANDOM QUESTION ABOUT AUSTRALIA

1. Pembentukan Australia sebagai Negara federasi ini sendiri sebenarnya melalui proses yang lama sampai pada akhirnya diterima oleh koloni-koloni ini. System federal ini sendiri merupakan suatu bagian yang diatur dalam Konstitusi Australia, yang secara umum, konstitusi ini telah mengakomodasi dan menyatukan berbagai kepentingan yang saling berbenturan di antara Negara bagian, oleh karena itu pemerintah federal memiliki kewajiban atas nama seluruh federasi untuk dapat mendistribusikan kekuasaannya dan memberikan hak otonomi Negara bagian untuk dapat mengatur wilayahnya masing-masing. Pemerintah federal memiliki wewenang di bidang pertahanan, perdagangan, hal-hal yang berhubungan dengan bangsa lain, dan dalam perjalanannya wewenangnya meluas dibidang perpajakan, public services (kesehatan,tunjangan, tenaga kerja,dll). Dalam penerapannya, seringkali terjadinya tumpang tindih kekuasaan dan miskomunikasi antara pemerintah federal dan Negara bagian, pemerintah federal terlalu ikut campur terhadap urusan Negara bagian, distribusi finansial yang tidak seimbang, dan lainnya. Barulah pada masa pemerintahan Malcolm Fraser (1975-1983 ) dan Bob Hawke (1983-1991an) mulai ada perbaikan hubungan dan kekuasaan antara pemerintah federal dan Negara bagian.

• Kelebihan federalisme:
a) memungkinkan pertumbuhan ekonomi dengan lebih efektif dan efisien.
b) Menghindari dari kekuasaan yang absolut dan otoriter
c) Melindungi hak-hak warga Negara bagian dengan porsi dan perlakuan yang sama.
d) Sebagai alat pemersatu bangsa.
e) Kekuasaan pusat dan state saling melengkapi dan menyeimbangkan satu sama lain.
f) Mencegah adanya dominasi pusat.
g) Adanya desentralisasi pembangunan dan memungkinkan adanya inovasi-inovasi dalam penyelesaian masalah sosial, ekonomi, dan politik

• Kekurangan federalisme:
a) Terjadinya tumpang tindih kekuasaan antara federal dan states.
b) Tidak maksimalnya pelayanan publik (birokrasi yang agak sedikit rumit)
c) Adanya kebijakan yang saling bertentangan antara federal dengan Negara bagian.
d) Memicu adanya over-government.

• Isu-isu politik yang sering muncul:
Isu politik yang seringkali muncul adalah masalah pembagian kekuasaan antara federal dan Negara bagian, terlebih lagi saat ini telah terjadi perbesaran kekuasaan oleh federal, misalnya di bidang perpajakan. Hal yang dibahas lebih mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah federal seharusnya merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah Federal dan state. Tapi, dalam Uniform Tax Case tahun 1942, Mahkamah Agung menetapkan bahwa pemerintah federal berhak mengatur segala pajak yang telah diterima dari negara bagian. Hal ini menandakan adanya dominasi finansial dari pemerintah federal terhadap pemerintah negara bagian, yang juga berpengaruh pada dominasi di banyak bidang lain.

2. Partai Buruh Australia merupakan salah satu parpol yang istimewa dan berhaluan sayap kiri-tengah Australia. Partai ini membela kepentingan buruh dan pekerja. Dalam sidang parlemen, digambarkan bahwa partai buruh mengutamakan pandangan-pandangan yang berdasar pada moralitas dan integritas, berbeda dengan partai liberal yang lebih tahu masalah-masalah ekonomi dan mereka lebih membela kepentingan kaum bisnis dan petani ala Australia.dalam sejarah pemerintahannya, partai buruh memiliki periode kekuasaan yang relatif singkat dibandingkan dengan partai Liberal. Tapi, kelebihannya adalah bahwa partai buruh berani untuk membuat inovasi dan perubahan-perubahan dalam perpolitikan Australia. Sesuai dengan Konferensi Nasional 1981, partai Buruh berideologi Sosialisme-demokratis. Walaupun begitu, sosialisme-demokratis bukanlah ideology yang secara jelas mempedomani kebijakan-kebijakan partai. Adanya pertentangan dimana ideology ini membuat para pemilih menjadi takut dan justru membuat partai buruh kalah dan menjadi pihak oposisi selama 23 tahun lamanya.

Jika dilihat sesuai dengan perkembangannya sekarang, tentu ALP telah bertransformasi secara bertahap dari waktu-waktu dengan membuat berbagai perubahan di dalamnya. Pada awalnya kebijakan-kebijakan partaiyang bersifat sosialis banyak merugikan partai. Terlebih lagi dengan adanya isu komunisme yang dilontarkan oleh LP, membuat pemilih berpikir dua kali untuk memilih partai buruh. Dan saat ini partai buruh benar-benar dapat memperjuangkan hak-hak kaum lemah, bukan dengan cara revolusioner, tapi lebih bersifat parlementer ( Hawke). Walaupun saat ini kebijakan-kebijakan yang diambil agak cenderung memadukan antara kapitalis dan sos-dem, tapi tetap saja dasar ideology mereka tetap dipegang teguh.

Perubahan yang terjadi dalam tubuh partai ini adalah mengubah struktur partai, bagaimana ideology sosdem ini seharusnya ditafsirkan dan diterapkan, memperbaharui tujuan partai, dan pembaharuan secara internal dan eksternal partai. Hal ini terjadi tentu karena kekalahan yang bertubi-bertubi membuat partai ini harus membuat pembaharuan dan restrukturisasi kepartaiannya agar sesuai dengan keadaan saat ini. Selain itu, berbagai cara dilakukan agar nama baik partai buruh kembali setelah adanya isu komunisme yang membuat pemilih takut untuk memilih partai ini. Contoh kasusnya adalah pada masa kepemimpinan Whitlam dan Hawke, dimana mereka mulai mencampurkan ideology kapitalis-sosialis di dalam kebijakan mereka. Misalnya partai buruh lebih vokal dalam mendukung reformasi social, pelayanan social pada kaum lemah, redistribusi pendapatan,dll. Walaupun dewasa ini ALP menerima perekonomian mixed capitalist, tapi tetap saja mereka masih memegang prinsip sosialis demokratis di dalamnya.

3. Interest/Pressure Groups merupakan suatu asosiasi atau kelompok-kelompok yang membuat tuntutan kepada pemerintah dalam rangka mempengaruhi pembuatan atau pelaksanaan kebijakan kebijakan publik, tanpa ia sendiri harus memiliki kekuasaan formal atau politik untuk memerintah. Peran Interest/Pressure Groups selain memperjuangkan apa yang menjadi tuntutannya, juga bekerjasama dengan pemerintah dan bergerak di bidang pendidikan masyarakat, penyediaan sarana, dll. Dari waktu ke waktu pun kedudukan dan peran Interest/Pressure Groups semakin penting dalam proses pembuatan kebijakan pemerintah. Terlebih lagi sejak ditransfernya seluruh proses pembuatan kebijakan publik ke Canberra, membuat Interest/Pressure Groups dipandang sebagai penasihat dan pemberi masukan bagi pemerintah. Akses untuk masuk kedunia politik pun terbuka lebar, dimana dalam membuat suatu kebijakan baik itu di bidang ekonomi, lingkungan, dan lainnya, Interest/Pressure Groups memberikan porsi yang cukup penting di dalamnya. Bahkan kelompok ini dinilai memberikan pengaruh yang besar terhadap keberhasilan dan kegagalan partai. Contohnya, partai buruh dapat memenangkan beberapa kali pemilu federal karena pada saat mendukung aksi gerakan lingkungan. Walaupun bisa dikatakan bahwa sebenarnya Partai Buruh saat itu mendukung bukan karena partai tersebut memang concern terhadap tuntutan gerakan lingkungan, tapi karena ALP menilai bahwa dengan mendukung gerakan ini, ALP bisa mendapatkan pendukung yang sangat banyak dan akan membantu mereka memenangkan pemilu. Bisa kita lihat sebegitu besarnya peran mereka dalam perpolitikan Australia.

Interest/Pressure Groups dapat memainkan peranan mereka dengan baik karena ditunjang beberapa factor. Diantaranya adalah dengan mengajukan petisi, mengirimkan surat kepada anggota parlemen, I/P Groups memiliki staf-staf ahli dan perwakilan dalam politik, menyewa jasa-jasa pelobi professional independent untuk memperkuat aksesnya ke pemerintah. Biasanya, jika kelompok ini memiliki kedekatan dengan partai tertentu, maka tuntutan mereka akan bisa lebih “didengarkan” daripada yang tidak. Keberhasilan mereka tentu tidak terlepas dari kegigihan dan strategi yang mereka gunakan dalam mempengaruhi suatu kebijakan. Contohnya, tahun 1980an, gerakan lingkungan hidup bergabung secara nasional atas tujuan yang sama, yaitu menyelamatkan sungai Franklin yang berada dalam World Heritage Area diubah menjadi DAM. Langkah pertama yang dinilai “tidak biasa” adalah mendesak pemilih pada pemilu federal untuk menuliskan NO DAMS di kertas suara mereka. Puncaknya terjadi ketika puluhan ribu orang berkumpul dan turun ke lokasi pembangunan dam dan meletakkan tubuh mereka diantara dam dan buldoser. Keadaan ini berlanjut pada pemilu federal 1983 ketika gerakan nasional melakukan dukungan terhadap suatu parpol dan berjanji akan menghentikan pembangunan Dam di Tasmania, dan mereka berhasil.
Hal ini berjalan sukses karena mereka menggunakan berbagai cara untuk menyuarakan tuntutan mereka dan Partai Buruh melihat hal tersebut sebagai peluang untuk meraih kemenangan. “Take and Give” sepertinya istilah yang cocok untuk menggambarkan keadaan ini. Parpol bersedia membantu dan mendukung dan sebagai imbalannya pendukung gerakan ini juga harus membantu parpol tersebut dalam pemilu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Budaya Politik (political culture) Australia dan Fenomena Golput dalam Perpolitikan Australia

1. Budaya politik masyarakat Australia

Walter A Rosenbaum menyebutkan, budaya politik dapat didefinisikan dalam dua cara. Pertama, jika terkonsentrasi pada individu, budaya politik merupakan fokus psikologis. Artinya bagaimana cara-cara seseorang melihat sistem politik. Apa yang dia rasakan dan ia pikir tentang simbol, lembaga dan aturan yang ada dalam tatanan politik dan bagaimana pula ia meresponnya. Kedua, budaya politik merujuk pada orientasi kolektif rakyat terhadap elemen-elemen dasar dalam sistem politiknya. Inilah yang disebut “pendekatan sistem”.
Sedangkan Albert Widjaja menyatakan budaya politik adalah aspek politik dari hukum dan nilai-nilai yang terdiri ide, pengetahuan, hukum istiadat, tahayul dan mitos. Kesemuanya ini dikenal dan diakui sebagain besar masyarakat. Tentu akan sangat menarik bila konsep ini kita lihat dalam praktik pelaksanaan politik di Australia, karena Australia merupakan Negara yang sangat dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan, warga Negara yang melek tentang hukum, dan sangat mengjunjung tinggi hak dan kewajiban.

• Pembagian Jenis Budaya Politik Almond

Gabriel Almond,membagi 3 jenis budaya politik :
1. Budaya politik parokial
2. Budaya politik kaula
3. Budaya politik partisipan
Penjelasan bagi tiap-tiap jenis budaya politik Almond adalah sebagai berikut:

1.Budaya politik Parokial
Dimana kesadaran obyek politiknya kecil atau tidak ada semakli terhadap hokum dan politik. Kelompok ini aka ditemukan di berbagai lapisan masyarakat

2. Budaya politik Kaula / Subject
Mereka yang berorientasi terhadap hukum dan politik dan pengaruhnya terhadap outputs yang mempengaruhi kehidupan mereka seperti tunjangan kesehatan dan hokum yang berlaku. Namun mereka tidak berorientasi terhadap partisipasi dalam struktur inputs.
3. Budaya politik Partisipan
Individu yang berorientasi terhadap struktur inputs dan proses dan terlibat didalamnya atau melihat dirinya sebagai potensial terlibat, mengartikulasikan tuntutan dan membuat keputusan.

Berdasarkan ketiga jenis budaya politik yang telah dijelaskan, dapat dilihat bahwa masyarakat Australia pada umumnya merupakan masyarakat yang lebih cenderung berbudaya politik Subject. Karena sebenarnya masyarakat Australia tidak begitu antusias dalam hal perpolitikan. Mereka berpartisipasi dalam politik di saat pemilu saja( rata-rata masyarakat Australia). Hanya sedikit orang saja yang tergolong partisipan, biasanya orang-orang ini berharap dapat menjadi anggota parlemen di masa depan atau orang-orang yang memiliki kepentingan untuk dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, yang dikategorikan masyarakat yang memiliki budaya parochial adalah kaum Aborigin. Dimana dalam kehidupan bermasyarakat, masih terjadi diskriminasi dan dianggap masyarakat paling rendah.

• Pendidikan Politik Masyarakat Australia

a. Pendidikan Sekolah
Berdasarkan hasil wawancara saya dengan Mr. Locky Easom , di tingkat primary school, siswa belajar tentang sejarah Australia ( Sejarah Aborigin dan sejarah Australia masa pendudukan Eropa), Australia’s flag, the states, dll. Di setiap hari senin pagi, biasanya mereka mengadakan pertemuan dimana dalam pertemuan itu pula para siswa dan staf pengajar menyanyikan lagu nasional Australia “Advance Australia Fair”. Lalu untuk siswa kelas 7 dan 8 wajib mempelajari system politik Australia yang merupakan bagian dari mata pelajaran Studies of Society and Environment ( SOSE), lalu ada pula mata pelajaran kewarganegaraan ( civics and citizenships ) yang mempelajari tentang peran pemda, propinsi, dan Negara dalam konstitusi Australia. Mereka juga belajar tentang bagaimana peran dan cara kerja HoR, Senat, dan partai-partai politik. Mr. Easom juga mengatakan bahwa dalam pembelajaran tentang politik, guru-guru di Australia biasanya membawa siswa-siswanya untuk bertemu langsung dengan anggota Parlemen tingkat Nasional, disana mereka dapat bertanya-tanya secara langsung tentang seluk beluk perpolitikan Australia, serta siswa dapat menyaksikan bagaimana sidang parlemen berlangsung. Di kelas 9, pelajaran mengenai SOSE tidak diwajibkan, dalam hal ini siswa dapat memilih subject apa yang mereka minati. Di kelas 9 dan 10 mereka dapat memilih Australian / Local History, sedangkan di kelas 11 dan 12, mereka dapat memilih Legal Studies dimana mereka dapat mempelajari lebih rinci mengenai konstitusi Australia, proses legitimasi, dll. Di tingkat Universitas, seperti halnya di Indonesia, politik tidak wajib untuk di pelajari, mereka dapat memilih subject apa yang menjadi minat mereka.

b. Pendidikan keluarga
Karena masyarakat Australia sangat menjujung tinggi nilai demokrasi liberal sebagai suatu ideology kebangsaan, maka dalam hal sehari-hari pun mereka lebih menerapkan hal yang bersifat kebebasan. Tidak adanya unsure paksaan dalam memutuskan segala pihak. Sehingga anak lebih bisa mengembangkan apa yang benar-benar menjadi minat sang anak. Begitu pula dengan pelajaran politik, hal tersebut tergantung kepada orang tua masing-masing. Namun, kebanyakan berpendapat bahwa sekolah memegang peranan utama dalam pembelajaran tentang politik.

• Peran media dalam sosialisasi politik masyarakat
Dalam hal sosialisasi politik, baik yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak akademisi, peran media bisa dibilang begitu besar peranannya. Peran media memiliki beberapa peraturan di dalamnya. Pertama, Media digunakan oleh parpol untuk mengiklankan dan memperkenalkan kandidat-kandidatnya. Kedua, media berfungsi untuk menganalysis and mengkritik baik partai-partai politik, calon-calon dan anggota-anggota DPR di berbagai tingkat pemerintah di Australia. Bahkan dalam hal mensosialisasikan berbagai lembaga pemerintahan yang berisikan pengenalan dan informasi-informasi yang terkait dengan lembaga tersebut, pemerintah membuat suatu website lembaga sebagai upaya mengenalkan dan memberitahukan program-program, kebijakan, siapa-siapa saja yang berada di dalamnya, agar merasa familiar dan tahu lebih banyak akan pemerintahan yang sedang berlangsung. Misalnya, radio (PNN- Parliamentary and News Network) dan TV Australia (ABC) merupakan media yang dikelola oleh pemerintah federal ini menyajikan keseluruhan proses sidang parlemen dari awal hingga akhir, sehingga masyarakat dapat mengetahui apa yang sebenarnya sedang terjadi dalam pemerintahan . Pemerintah pun juga menyediakan sarana pembelajaran tentang politik bagi anak-anak dan pelajar, dimana dalam website pemerintah, terdapat berbagai info sederhana dan menarik yang sengaja dikemas untuk anak-anak dan pelajar sekolah, sehingga sejak kecil anak-anak sudah mengetahui bagaimana keadaan pemerintah mereka, apa yang mereka kerjakan, dan lainnya.


2. Partisipasi masyarakat dalam perpolitikan Australia.

Menurut Mr Easom, masyarakat Australia tidak terlalu antusias mengenai proses politik di Australia. Masyarakat Australia pada umumnya dapat dipanggil ‘apathetic’ mengenai hal politik karena keterlibatannya hanya memberikan suara pada hari pemilu saja. Ada sebagian kecil yang menjadi anggota partai politik dan berpartisipasi dalam proses politik. Hal ini pun dikarenakan adanya peraturan wajib memilih yang tertuang dalam Konstitusi Australia subbagian 245(1) dari undang-undang yang menyatakan bahwa, “ it shall be the duty of every elector to vote at each elections” . Dalam hal ini setiap warga Negara yang telah berusia 18 tahun keatas, tidak memiliki track record kriminal yang berat, berakal sehat, diwajibkan untuk datang ke tempat pemilihan di waktu yang telah ditentukan.

Hal ini memicu adanya suatu kontroversi bahwa Australia yang merupakan Negara yang menjunjung tinggi demokrasi, mengapa justru seolah menginjak hak warga negaranya dalam memilih, dengan menerapkan suatu system wajib voting ( Compulsory Voting). Bukankah "memilih untuk tidak memilih" adalah juga sebuah pilihan. Bukankah golongan putih (golput) atau diartikan sebagai absensi dalam pemilu adalah hak seseorang? Tentunya hal ini seolah bertentangan dengan azas demokrasi itu sendiri. Menurut sebagian orang yang mendukung akan adanya compulsory voting ini, kewajiban ikut pemilu itu diperlukan agar pemerintahan yang dihasilkan melalui pemilu yang diwajibkan itu menjadi lebih memiliki legitimasi. Dengan kata lain, jika seluruh rakyat ikut pemilu maka pemerintah yang dihasilkan pemilu itu akan memiliki legitimasi atau pengakuan yang lebih kuat. Alasan lainnya adalah jika demokrasi diartikan sebagai pemerintahan rakyat, maka segenap rakyat bertanggung jawab untuk memilih para wakil dan pemimpin negaranya.

3. Fenomena Golongan Putih/ Absent Voter dalam perpolitikan Australia.
Australia merupakan salah satu dari dua puluh Negara di dunia yang menerapkan system Compulsory Voting. Lalu, __________________________


( mau tau lebih lengkap comment atw asking by email yaa ;D)


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kerjasama Australia – Pasifik Selatan di bidang HanKam

Australia dapat dikatakan sebagai sebuah Negara besar yang sudah bisa dikatakan maju dalam berbagai bidang kehidupan baik dalam bidang ekonomi, politik dan juga keamanan. Dengan PDB per tahun sebesar $579.662 juta, menjadikan Australia sebagai sebuah Negara yang sangat diperhitungkan dan berpengaruh di kawasan dan juga di kawasan sekitarnya seperti Asia. Pada masa sekarang, Australia bergerak menuju keterikatannya dengan Asia sebagai sebuah kekuatan. Hubungannya dengan komunitas internasional dipengaruhi posisinya sebagai negara perdagangan besar dan sebagai donor kemanusiaan yang penting. Sesuai dengan Kebijakan luar negeri Australia yang diarahkan oleh suatu komitmen untuk multilateralisme dan regionalism, atas dasar itulah maka Australia banyak memainkan perannya untuk menjadi sebuah Negara yang berpengaruh melalui kerangka kerjasama internasional dalam konteks organsasi baik regional maupun internasional.
Dalam sistem politik global, Australia merupakan Negara barat yang berlokasi di kawasan asia pasifik yang memiliki hubungan yang dekat dengan Amerika utara dan Eropa. Australia juga memiliki sejarah di kancah politik, ekonomi dan militer yang berhubungan dengan Asia. Sepanjang sejarahnya sebagai Negara merdeka, Australia aktif dalam menjalin hubungan internasional baik di dalam maupun di luar kawasan asia pasifik. Hubungan dengan Negara-negara asia merupakan prioritas kebijakan eksternal atau luar negeri Australia yang tidak akan pernah hilang. Perhatian utama Australia termasuk perdagangan bebas dan terorisme, intergrasi dengan Asia dan stabilitas di kawasan Asia Pasifik. Dalam artikelnya di The Australian journal of International Affairs pada tahun 2001, Perdana Menteri Alexander Downer mengatakan bahwa keamanan Australia dan pekerjaan dan standar hidup masyarakat Australia merupakan kepentingan yang terkandung dalam inti kebijakan luar negeri dan perdagangan Australia. Dalam melakukan interaksi dengan negara lain, Australia berpatokan pada tujuan dan kepentingan nasional yang ingin dicapainya. Berbicara mengenai kepentingan nasional Australia, Australia menitik beratkan kepentingan mereka ke dalam empat prioritas pokok, pertama, memelihara keamanan yang positif dan lingkungan strategis dalam kawasannya. Berarti Australia memiliki kepentingan langsung dalam menjamin situasi yang aman dan damai di Negara-negara sekitarnya agar tetap terpelihara dengan stabil. Kedua, mendukung terciptanya keamanan global. Ketiga, kerjasama ekonomi, investasi dan perdagangan. Australia ingin memobilisasi pengaruh politik internasional untuk mendukung tujuan ekonomi internasional dengan cara membuka pasar barang ekspor, memperluas kesempatan-kesempatan ekonomi bagi sector industri Australia dan terus menciptakan persepsi bahwa Australia merupakan tempat yang menarik untuk melakukan penanaman modal asing serta menempatkan pemerintah Australia sebagai mitra yang ideal untuk kerjasama. Keempat, menjadi warga dunia yang baik dengan australia terus memainkan peranan yang positif dan konstruktif diantara aneka ragam isu yang sekarang menjadi subyek diplomasi multilateral, seperti penanganan masalah pengungsi, terorisme, perdagangan obat-obatan terlarang dan masalah kesehatan dunia.
Menyadari memiliki potensi yang besar di kawasan, maka Australia pun mencoba untuk bisa menjadi seorang leader dikawasan pasifik. Dimulai dengan terbentuknya South pacific Forum merupakan langkah awal dari Australia dalam menanamkan pengaruhnya. Keterlibatan Australia dalam South Pacific Forum(SPF) telah dimulai ketika Australia menjadi salah satu penggagas South Pacific Commission (SPC) yang merupakan langkah awal dari terbentuknya SPF. Prinsip pendekatan Australia ke kawasan pasifik adalah ______________________________________


( mau tau lebih lengkap comment atw asking by email yaa ;D)

Nb: menghindari plagiasi dan lebih menghargai hasil karya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bagaimanakah peran pendidikan sebagai salah satu strategi Politik Luar Negeri Australia?

Dalam hal ini pendidikan dapat dijadikan alat untuk melancarkan strategi politik luar negeri Australia. Dalam mempererat hubungan bilateral terhadap Negara-negara di dunia, Australia membuka kesempatan yang seluas-luasnya untuk menjadi tempat tujuan studi mahasiswa dunia, khususnya Indonesia yang merupakan Negara tetangga. Setelah Perdana Menteri Kevin Rudd menjabat, Australia mulai memperbaiki hubungannya dengan Negara-negara tetangga khususnya menjadi lebih intensif jika dibandingkan dengan di masa pemerintahan John Howard . Selain itu, Australia dan Indonesia banyak melakukan kerjasama dan membuat nota kesepahaman (MoU) di bidang pendidikan dan pelatihan di Canberra pada tanggal 10 November 2008 . Isi MoU ini berkaitan tentang kerjasama gelar akademik bersama dan gelar akademik ganda antar perguruan tinggi kedua Negara. Selain itu, MoU ini juga meliputi pengembangan kerja sama pertukaran mahasiswa, penelitian bersama, publikasi hasil penelitian bersama, pengembangan kerja sama sekolah kembar dan peningkatan kapasitas guru-guru sekolah Indonesia. Hasilnya pun terlihat dari persentase mahasiswa Indonesia yang melanjutkan studi di Australia yang mencapai 16.000 orang. Tapi jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa Australia yang belajar di Indonesia yang cenderung sedikit. Menurut Bob Hawke, misi ini sangat penting dalam membangun hubungan antarnegara itu dan fakta menunjukan bahwa pada tahun 2005 saja, terdapat 355.000 mahasiswa asing yang belajar di Australia atau naik sepuluh kali lipat dibandingkan dengan jumlah mahasiswa asing pada tahun 1995. Dengan strategi ini, australia dapat melancarkan soft powernya terhadap Negara-negara sekitar. Mulai dari pertukaran mahasiswa, professor, teknisi, dokter, hingga pemberian beasiswa sepenuhnya untuk melanjutkan studi. Hal ini tentu menjadikan posisi Australia menjadi unggul karena dengan banyaknya mahasiswa asing yang melanjutkan studi disana itu mengindikasikan bahwa pendidikan di Australia memang unggul dari segi kualitas dan kuantitas.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS