RSS

KESIAPAN INDONESIA UNTUK BERPARTISIPASI DALAM ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC) 2015

Signifikansi adanya AEC bagi Kawasan Asia Tenggara dan Indonesia pada khususnya


Perkembangan situasi global telah menuju kearah yang stabil dan kondusif terutama terhadap berbagai bentuk kerjasama antar negara-negara. Perkembangan diluar dan didalam kawasan Asia Tenggara juga mendorong negara-negara yang tergabung dalam ASEAN berupaya memanfaatkan momentun tersebut untuk lebih banyak mengembangkan diri dan juga kawasan secara umum.

Kerjasama bidang ekonomi pun terus digalang oleh negara-negara anggota ASEAN dan juga turut menyosialisasikan rencana ASEAN Economic Community di masing-masing negara tersebut. ASEAN Economic Community sendiri memiliki potensi yang besar bagi perkembangan negara-negara anggota dan juga kawasan dalam bidang ekonomi. Asean Economic Community berusaha untuk membentuk suatu integrasi ekonomi berupa pasar tunggal berbasis produksi (single market dan production-based) diantara negara-negara ASEAN dengan menghapuskan berbagai hambatan dalam perdagangan sehingga kemudian mampu untuk bersaing satu sama lain. Selain itu, ASEAN Economic Community dapat mendorong meningkatnya kualitas mekanisme perdagangan di ASEAN serta mampu untuk memperlancar arus barang, sumberdaya manusia dan juga memberikan kebebasan bagi para pelaku bisnis untuk memperluas usahanya hingga melintas batas negara.

ASEAN Ecocomic Community dalam upayanya untuk meningkatkan kerjasama ekonomi negara-negara ASEAN berlandaskan pada 5 pilar utama seperti kebebasan arus barang, kebebasan arus modal, kebebasan arus jasa, kebebasan investasi, kebebasan arus SDM. Berlandaskan pada pilar-pilar tersebut maka diupayakan agar tujuan single market dapat tercapai melalui penghapusan berbagai hambatan baik tarif maupun non-tarif dan sepenuhnya bebas. Selain itu, juga menekankan akan National Single Window yang memungkinkan efektifitas dalam perdagangan dengan basis informasi yang jelas pada masing-masing negara serta ditambah lagi dengan adanya standarisasi dan regulasi perdagangan sehingga menjadi lebih kompetitif.

Para investor pun akan lebih mudah dalam berinvestasi di kawasan ASEAN dimana akan terdapat proteksi bagi para investor dan investasi mereka melalui kesepakatan-kesepakatan yang komprehensif dan juga dibentuk suatu regulasi terkait dengan sektor investasi sehingga dapat lebih transparan.

Kebebasan dalam berinvestasi dan jaminan yang baik terhadapnya maka diharapkan akan meningkatkan posisi tawar ASEAN sebagai kawasan yang kondusif bagi investasi berkelanjutan. Investasi merupakan salah satu elemen penting bagi perkembangan ekonomi di kawasan Asia Tenggara yang anggota-anggotanya masih berstatus negara berkembang. Arus modal pun dijamin kebebasannya dengan ketentuan yang dapat menguntungkan negara-negara ASEAN. AEC juga memberikan fasilitas penyaluran SDM yang memadai diikuti dengan standarisasi SDM yang berkualitas. Sehingga kemudian berbasis pada pilar-pilar tersebut maka langkah-langkah AEC akan lebih jelas dan terarah dan berdampak pada peningkatan sektor ekonomi kawasan yang signifikan dan dapat bersaing dengan kawasan lainnya.

Indonesia sebagai salah satu pilar ASEAN tentunya juga tidak ingin kehilangan momentum terbentuknya AEC ini sebagai bentuk partisipasi aktifnya dalam perkonomian regional dan dunia. Dalam pernyataannya Menteri Perdagangan Indonesia Marie Eka Pangestu menyatakan bahwa Indonesia siap untuk melaksanakan AEC di tahun 2015 . Di dalam Regional Asia Tenggara, Indonesia dipercaya bersama lima negara lain untuk sama-sama menargetkan negaranya siap melaksanakan AEC, sedangkan 4 negara lain yang tergabung dalam AEC baru bisa menargetkan negaranya mengimplementasikan single market AEC baru pada tahun 2020. Hal tersebut diimplementasikan dengan disepakatinya blueprint ASEAN Economic Community di tahun 2015. Blue print tersebut merupakan wujud kesiapan dan langkah awal Indonesia dalam menyepakati terwujudnya single market ASEAN. Dalam cetak biru tersebut, disepakati 12 sektor yang menjadi prioritas yaitu sektor industri, penerbangan, peralatan kesehatan, produk kayu, garmen, dan pariwisata .

Setelah menyepakati cetak biru tersebut, pemerintah Indonesia pada tahun 2008 bersama negara ASEAN lain membentuk ASEAN single window yang harus diaplikasikan kepada semua negara ASEAN. Dengan penggunaan single window diharapkan agar proses keluar masuk atau Export-Import barang akan lebih cepat dan menghemat proses birokrasi. Dan baru-baru ini pada tahun 2010, Indonesia dan negara-negara ASEAN lain menyepakati untuk mengurangi secara drastis atas hambatan transportasi terutama transportasi udara, sistem kesehatan, dan sektor turisme.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS