A. PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM
1. Perubahan sosial adalah segala perubahan yang ada dalam masyarakat yang mempengaruhi sistem sosial.
2. Perubahan sosial meliputi bidang :
a. Nilai-nilai sosial.
b. Kaidah-kaidah sosial
c. Pola-pola perilaku
d. Organisasi kemasyarakatan
e. Susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan
f. Lapisan-lapisan masyarakat
g. Kekuasaan dan kewenangan
h. Interaksi sosial, dlsb.
3. Faktor penyebab perubahan sosial :
a. Lingkungan fisik (alam)
b. Perubahan penduduk (pengurangan/penambahan)
c. Perkembangan tehnologi
d. Pertukaran budaya
e. Konflik
f. Revolosi
g. Perang
h. Adanya komunikasi dengan masyarakat lain
i. Sistem pendidikan yang maju
j. Sistem masyarakat yang terbuka
k. Pendudukan yang hiterogen
l. Adanya rasa tidak puas terhadap yang telah ada.
4. Faktor penghambat :
a. Paham tradisionalisme.
b. Kepentingan tertentu yang tertanam begitu kuat.
c. Berprasangka buruk terhadap kebudayaan luar.
d. Ideologi.
5. Teori HK dan perubahan perubahan sosial :
a. Max Weber :
1). Hukum disusun dan berkembang sesuai perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem sosial dan kebutuhan masyarakat yang mendukung sistem hukum yang bersangkutan.
2). Perkembangan hukum materiil dan formil mengikuti tahap-tahap perkembangan tertentu, mulai dari bentuk yang sederhana yang didasarkan pada kharisma sampai bentuk yang sistematis dan dijalankan oleh para tenaga yang terdidik dan profesional.
3). Dalam sistem masyarakat yang irrasional, kaidah hukum dipergunakan sebagai alat pemaksa, alat pemaksa tidak harus berbentuk badan peradilan resmi (keluarga, clan), pembentuk UU maupun hakim mengambil keputusan berdasarkan nilai emosional, kitab-kitab suci, idiologi, dan kebijakan-kebijakan penguasa.
4). Dalam sistem masyarakat yang rasional, kaidah hukum diperlukan untuk menciptakan ketertiban sosial, dengan adanya birokrasi pada masyarakat industri dibutuhkan kepastian hukum dari pada keadilan.
b. Emile Durkheim :
1). Hukum merupakan refleksi dari solidaritas sosial dalam masyarakat.
2). Dalam masyarakat terdapat dua macam solidaritas mekanis dan orgnanis.
3). Ciri-ciri masyarakat yang tersusun dalam Solidaritas mekanis :
a). Dalam masyarakat yang sederhana dan homogen,
b). Ikatan warga didasarkan pada hubungan pribadi dan tujuan yang sama,
c). Warga merasa terancam secara langsung, apabila terdapat perbuatan yang melanggar hukum
d). Warga bertindak atas dasar perasaan hukum kolektif,
e). Adanya pelanggaran kaidah hukum dapat memperkuat solidaritas dalam masyarakat.
f). Sistem hukum bersifat represif.
g). Kaidah hukum disusun berdasarkan keyakinan yang sudah mantap dan tertanam dalam kehidupan masyarakat.
4). Ciri-ciri masyarakat yang tersusun dalam Solidaritas organis :
a). Terdapat dalam masyarakat yang hiterogen,
b). Dalam masyarakat terdapat pembagian kerja yang komplek,
c). Ikatan masyarakat lebih banyak bergantung pada hubungan fungsional,
d). Reaksi kolektif semakin berkurang,
e). Sistem hukum bersifat restitutif,
f). Hukum disusun berdasarkan untuk menjamin keberlangsungan hubungan kerja secara fungsional.
c. Sir Henry Maine :
1). Hukum berkembangan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2). Dalam masyarakat yang sederhana tindakan hukum ditentukan berdasarkan kedudukan.
3). Sedangkan pada pada masyarakat yang komplek, hubungan hukum ditentukan pada pamrih, masyarakat diberi kesempatan untuk menentukan pilihan, berdasarkan pilihannya mereka mengikatkan diri dalam bentuk kontrak,
4) Berdasarkan kontrak tersebut mereka terikat atau menundukan diri atau patuh terhadap isi kontrak.
d. Pitirim Sorokin :
1). Perkembangan hukum dan gejala-gejala sosial disesuikan dengan tahapan-tahapan tertentu yang dilalui masyarakat.
2). Tahapan-tahapan perkembangan masyarakat :
a). Ideational, (berdasarkan pada wahyu Tuhan).
b). Sensate (berdasarkan pengalaman).
c). Idealistic (campuran antara ideational dan sensate)
e. Arnold M Rose dan William F. Ogburn, perubahan sosial disebabkan oleh :
1). Penemuan dibidang tehnologi.
2). Konflik atau kontak antar kebudayaan.
3). Gerakan sosial.
4). Hukum merupakan refleksi dari perkembangan tehnologi dan ekonomi.
5). Hukum yang baru timbul sebagai akibat dari kontak budaya.
6) Hukum juga bisa timbul karena adanya ketidak puasan terhadap sistem hukum yang ada dan masyarakat menghendaki adanya gerakan masyarakat yang radikal.
f. Hazairin :
1). Adat merupakan endapan dari kaidah kesusilaan yang mendapatkan pengakuan secara umum dalam masyarakat.
2). Hukum berurat pada kesusilaan,
3). Kaidah-kaidah kesusilaan diusahakan penegakan hukumnya dengan kaidah hukum.
4). Kaidah hukum tidak hanya didasarkan pada kebebasan pribadi, akan tetapi secara bersama juga mengekang pada kebebasan pribadi, dengan adanya sanksi hukum.
B. HUKUM SEBAGAI SARANA PERUBAHAN PERILAKU MASYARAKAT
1. Norma hukum berisi :
a. Tujuan yang dikehendaki oleh pembentuk hukum (sekelompok masyarakat kecil atau pemegang peranan dalam masyarakat).
b. Pedoman perilaku warga masyarakat.
c. Sanksi yang dapat dipaksakan oleh alat negara.
d. Tata cara penegakan hukum.
2. Kaidah hukum dapat mempengaruhi perilaku apabila :
a. Terdapat imbalan psikologis bagi yang patuh maupun yang melanggar hukum.
b. Hukum merupakan aturan-aturan umum yang tetap, bukan merupakan ketentuan yang bersifat ad-hoc.
c. Hukum harus jelas dan diketahui oleh masyarakat secara umum maupun yang berkepentingan (yang dikenai peraturan).
d. Sebaiknya dihindarkan hukum berlaku surut (retroaktif).
e. tidak peraturan yang saling bertentangan.
f. Pembentukan hukum harus memperhatikan kemampuan masyarakat untuk mematuhi isi hukum.
g. Perlu dihindarkan adanya perubahan yang hukum yang terlalu sering dan atau banyak.
h. Adanya korelasi dan konsistensi antara hukum dengan pelaksanaan atau penerapan hukumnya.
3. Batas-batas kemampuan hukum :
a. Hukum pada umumnya hanya mengatur kepentingan masyarakat yang bersifat lahiriyah.
b. Terdapat keterbatasan dalam penerapan sanksi.
c. Untuk melaksanakan isi, maksud dan tujuan hukum masih diperlukan lembaga-lembaga tertentu.
4. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum :
a. Materi atau isi yang terdapat dalam ketentuan hukumnya.
b. Kemampuan aparat penegak hukum.
c. Sarana dan prasarana penegakan hukum.
d. Sosial budaya masyarakat.
e. Kebijakan pemerintah dalam penegakan dan pembangunan hukum.
Sosiologi Hukum
9:11 AM |
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment