RSS

Ketimpangan alokasi SDA antara pemerintah Negara bagian dengan pemerintah federasi Australia

Indonesia merupakan Negara kesatuan yang memiliki banyak pulau. Zaman Rejim Soeharto telah runtuh, dimana kekuasaan bersifat terpusat dan seluruh aspek kehidupan diatur oleh Negara. Pembangunan Javasentris membuat daerah ataupun provinsi-provinsi lainnya tidak mendapatkan hak yang sama dalam pembangunan. Zaman boleh berganti, otonomi daerah disebut-sebut sebagai salah satu solusi ketidakpuasan daerah lain. Tetapi ternyata pendistribusian kekuasaan serta pengelolaan sumber daya alam seringkali masih mengundang kerugian bagi daerah yang kaya sumber daya sekalipun. Hal ini dikarenakan adanya miskomunikasi antara pemerintah pusat dengan daerah tersebut.

Hal ini ternyata juga terjadi di Australia. Australia bukanlah Negara kesatuan sepeerti Indonesia. Tapi Australia memiliki Negara-negara bagian yang juga tetap memiliki ikatan kuat dengan pemerintah federasi. Kendala mengenai pendistribusian sumber daya alam menjadi masalah yang sampai sekarang masih terjadi. Di Australia, pembagian subsidi sudah terlaksana sejak tahun-tahun pertama terbentuknya federasi, walaupun demikian masing-masing negara bagian harus bekerja keras dan bersaing untuk meningkatkan potensi SDAnya. Mengapa begitu? Hal ini dikarena Negara bagian yang kaya akan potensi SDA akan mendapatkan jucuran dana yang berlimpah pula untuk pengembangannya. Lalu bagaimana dengan Negara bagian yang tidak memiliki begitu banyak SDA, seperti Tasmania dan Australia Selatan? Menurut Dr. Colin Brown yang merupakan salah seorang pengajar di Lancaster University dan juga aktif di berbagai Organisasi Internasional ini berpendapat bahwa pemerintah pusat memang memiliki wewenang untuk memberikan dana subsidi bagi Negara-negara bagian yang kurang akan potensi, tetapi tentu hal ini tidak segampang kelihatannya, karena berbenturan dengan konstitusi ( undang-undang dasar ) Australia dimana pemerintah Australia tidak boleh memberikan sesuatu yang menyebabkan suatu daerah mendapatkan keuntungan, sedangkan hal ini tidak diberikan kepada daerah lain. Hal yang ditakutkan adalah terjadi konflik ketidakadilan yang dapat menggoncang intergrasi Australia.

Pengelolaan sumber daya alam di Australia pada teorinya hampir sama dengan Indonesia dimana masih adanya campur tangan dan diatur oleh Negara. Tetapi seiring berjalannya waktu, pengawasan dan pengelolaan mulai banyak dilakukan oleh pemerintah lokal. Tetapi, kalau tindakan pemerintah lokal dianggap melanggar rencana pelestarian lingkungan secara nasional, peran ini bisa diambil alih dari pusat. Seperti di Indonesia, di Australia pemerintah pusat masih punya hak untuk kadang-kadang bertindak kalau kegiatan pemerintah lokal dianggap terlalu jauh dari rencana nasional. Dalam hal ini, pemerintah Negara bagian tentu memiliki hak penuh dalam pengolahan SDA, tetapi, adakalanya pemerintah federal mencampuri dengan cara memberikan syarat-syarat tertentu agar pengolahan dan pengelolaan SDA sesuai dengan kebijakan pemerintah federal. Seperti yang sudah kami paparkan diatas bahwa Negara yang kaya SDA dan bersedia menjalankan kebijakan tersebut akan memndapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments: