Dalam artikel ini, Burchill mencoba menganalisa bagaimana kebangkitan pemikiran liberal dapat pasca Perang Dingin. Untuk menjelaskan hal tersebut, kita perlu mengetahui tentang bagaimana kaum liberal menyikapi adanya perang dan pentingnya demokrasi serta hak-hak asasi manusia untuk berlanjut ke dalam pemikiran kontemporer.
Teori liberal mulai berkembang pada awal 1990-an yang ditandai dengan kematian komunisme Uni Soviet. Fukuyama mengatakan bahwa pada awal 1990, runtuhnya Uni Soviet membuktikan bahwa demokrasi liberal tidak memiliki kompetitor ideologi yang cukup kuat. Argumen tersebut semakin diperkuat dengan adanya transisi demokrasi yang terjadi di Afrika, Asia Timur, dan Amerika Latin. Menurut Fukuyama, berakhirnya Perang Dingin merepresentasikan kemenangan ‘ideal state’ dan bentuk tertentu dari ekonomi politik yaitu liberal capitalism.
Fukuyama percaya bahwa bentuk pemerintahan barat dan ekonomi politik merupakan tujuan terakhir yang akan dicapai seluruh umat manusia untuk mencapai pemerintahan yang ideal. Pertama, ia mengklaim bahwa pembangunan ekonomi dan politik yang diistilahkan dalam demokrasi liberal-kapitalis berasumsi bahwa langkah negara barat untuk menuju modernisasi tak lagi menemui hambatan dari ideologi komunisme dan akan secepatnya memperoleh persetujuan global. Kedua, perbedaan nasional maupun kultural tidak menghalangi kemenangan demokrasi liberal dan kapitalisme. Ketiga, tesis Fuluyama memunculkan pertanyaan mengenai pemerintahan dan komunitas politik. Apa implikasi globalisasi terhadap nation-states dan sovereign powers?
Fukuyama meyakini bahwa kemajuan dalam sejarah manusia dapat diukur dari berkurangnya konflik global dan pengadopsian legitimasi yang berprinsip yang telah meningkat dalam tataran politik domestik. Hal tersebut mandasari pendekatan ‘inside-out’ pada hubungan internasional, dimana perilaku sebuah negara dapat dijelaskan dengan menguji pengaturan-pengaturan endogenous yang mereka miliki.
Pada 2005, terjadi sebuah hal yang tidak diduga sebelumnya yaitu melemahnya dominasi barat dan berkembangnya militansi Islam. Hal tersebut dianggap merupakan sebuah kontradiksi dari perspektif yang selama ini telah diutarakan oleh Fukuyama. Walaupun begitu, Fukuyama berusaha menghidupkan kembali pandangannya bahwa penyebaran pengaturan politik domestik yang legitimate akan secepatnya mengakhiri konflik internasional.
Bagi kaum liberal, perdamaian adalah hubungan antar negara yang normal. Hukum alam mengajarkan keharmonisan dan kerjasama antar sesama manusia. Sebaliknya, perang merupakan suatu hal yang tidak alami dan tidak rasional. Dalam menyikapi perdamaian, kaum liberal menilai bahwa perang dapat dihasilkan dari pemerintahan yang bersifat militeristik dan tidak demokratis. Oleh karena itu, pemerintahan yang militeristik dan tidak demokratis harus dihindari agar perdamaian dapat tercipta dan kerjasama antar negara dapat tercapai.
Dalam hal perdagangan dan ekonomi, perdagangan bebas merupakan salah satu jalan demi tercapainya kemakmuran nasional karena masing-masing ekonomi secara material akan lebih baik daripada mengejar nasionalisme dan self-sufficiency (autarky). Konsep perdagangan bebas juga akan memecah pembagian-pembagian antara negara-negara dan mempersatukan aktor-aktor individu dimanapun ke dalam satu komunitas. Perdagangan bebas akan memperluas cakupan dan tingkat pemahaman antar masyarakat-masyarakat di dunia dan mendorong terciptanya persahabatan dan kesepemahaman internasional.
Demokrasi dan perdagangan bebas dalam hal ini sangat erat kaitannya dengan diperkenalkannya internasionalisme liberal ke dalam teori internasional. Kaum liberal selalu percaya bahwa pengaturan-pengaturan politik domestik yang legitimate akan dapat menegakkan hukum dan state’s respect terhadap menjamin jalannya hak asasi manusia para warganegaranya. Konsep-konsep hak asasi manusia mulai tercetus pada tahun 1215 yaitu dengan lahirnya The Magna Charta, kemudian pada 1776 penyampaian hak asasi manusia juga tercetus pada American Declaration of Independence yang berbunyi ‘we take these truths to be self-evident, that all men are created equal, and that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that amongst these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness’ dan France’s Declaration of the Rights of Man and the Citizen 1789 ‘all men are born free and equal in their rights’.
Kelanjutan dari hak-hak tersebut mendapatkan tempat yang penting dalam pemikiran liberal mengenai kebijakan luar negeri dan hubungan internasional atas dua alasan. Pertama, hak-hak tersebut memberi landasan yang resmi terhadap emansipasi, keadilan, dan kebebasan manusia. Kedua, negara-negara yang memelihara warganegaranya secara etis dan mengizinkan mereka untuk turut andil dalam jalannya proses politik akan kurang bertindak secara agresif dalam pergaulan internasional.
Kesimpulan
Kaum liberal percaya bahwa masyarakat yang demokratis, dalam hal ini berlakunya hubungan antara kebebasan sipil dan pasar, dapat turut andil dalam mencapai tatanan global yang lebih damai. Hal positif yang didapat dari berkembangnya demokrasi liberal adalah turut berkembangnya perdamaian dunia yang mendorong terjadinya pembangunan. Selain itu, indikator keberhasilan teori liberal yang lain adalah lebih banyaknya negara yang menganut civilian rule dibanding dengan militeristik. Hal tersebut tentu sangat mendukung terciptanya perdamaian dalam tingkat nasional, karena dengan berkurangnya pemerintahan yang bersifat militeristik dan otoriter, kebebasan masing-masing individu akan lebih dihargai, begitu pula dengan hak-hak asasi manusia yang sebelumnya terkekang dengan adanya pemerintahan yang bersifat terlalu menekan rakyat. Menurut kaum liberal, perang merupakan hal yang tidak rasional karena sifat alamiah manusia adalah hidup berdampingan dengan damai. Perang hanya banyak mengeluarkan kerugian, sementara keuntungan yang didapat sangatlah sedikit atau bahkan tidak ada. Dalam hal ekonomi, kaum liberal ingin menghapus pengaruh negara dalam hubungan perdagangan antara pelaku bisnis dan individu.
Review: Liberalism (Scott Burchill)
10:25 AM |
Labels:
Review oh Review
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment