RSS

Tantangan Indonesia Pasca Perluasan Keanggotaan UE

Hal-hal yang bersifat “tantangan” bagi Indonesia (secara umum) dapat dikemukakan sbb:

1. Dalam hal kebijakan kerjasama pembangunan, dapat dipahami apabila UE cenderung inward looking sehingga lebih memfokuskan arus bantuannya pada para anggotanya yang baru terutama yang ekonominya masih tertinggal. Dengan demikian, walaupun UE menyumbang lebih kurang 55% dari total bantuan pembangunan resmi (ODA) dunia, namun sebagian besar bantuan tersebut diperuntukkan bagi wilayah Eropa, Mediterania dan ACP (Afrika, Karibia, Pasifik) yang berdasarkan pertimbangan sejarah memiliki persetujuan khusus dengan UE. Sedangkan bantuan UE ke wilayah lain, Asia dan Amerika Latin sangat terbatas. Dengan keterbatasan tersebut Indonesia dituntut (baik secara sendiri maupun bersama-sama ASEAN) harus mampu menghadapi sikap UE yang demikian itu. Salah satu hal yang harus diantisipasi Indonesia adalah kebijakan kerjasama pembangunan UE cenderung dikaitkan dengan klausul-klausul HAM, lingkungan dan standar sosial.

2. Negara-negara anggota UE akan mempunyai bargaining power yang lebih besar dalam mengadakan kegiatan perdagangan sehingga mereka dapat menyulitkan Indonesia. Misalnya, anggota UE melontarkan isu permbajakan hak milik intelektual oleh Indonesia, dan melalui UE para anggotanya memiliki dukungan kuat untuk mengajukan isu tersebut ke organisasi perdagangan dunia (WTO).

3. Selain itu, proses perluasan UE mempunyai dampak terhadap dukungan suara bagi UE oleh negara calon anggota dalam WTO. Indonesia harus berisap-siap terhadap risiko yang harus dihadapi dengan kemungkinan isu-isu tertentu (seperti government procurement, kebijakan kompetisi, investasi, dsb) yang dilontarkan negara non UE, seperti isu-isu Singapore 1) yang sebagian besar dimotori oleh UE namun ditentang oleh negara berkembang termasuk Indonesia.

4. Negara-negara UE akan lebih mendahulukan kegiatan perdagangan dengan sesama anggota UE, baik karena adanya perjanjian penghapusan tarif maupun kemudahan transportasi di wilayah UE. Untuk menanggulangi hal ini, Indonesia dapat melakukan ekspor produk-produk yang tidak dapat dihasilkan oleh UE. Kalau ada produk tertentu yang sama dengan produk UE, maka produk Indonesia harus lebih kompetitif/murah.

5. Selama ini Indonesia kurang dapat mengembangkan negara sasaran perdagangan dan terlalu memfokuskan pada AS dan Jepang sebagai mitra dagang trasdisional. Hal ini membuat perdagangan Indonesia tergantung terhadap pasar kedua negara tersebut dan sangat rentan apabila terjadi perubahan kebijakan atau situasi di kedua negara tersebut.

6. Perdagangan yang sedikit menonjol dengan negara ex Eropa Timur adalah ekspor udang beku, namun Indonesia bukan satu-satunya pemasok udang ke wilayah tersebut. Negara pesaing Indonesia (berdasarkan data tahun 2001 dan mungkin sekarang sudah berubah) adalah Argentina, Thailand, India, dan Bangladesh. Selain itu perdagangan intra UE untuk udang beku cukup besar peranannya; negara-negara UE seperti Belanda, Perancis dan Belgia merupakan pemasok andalan. Walaupun saat ini Indonesia adalah salah satu pemasok yang diperhitungkan negara lain, namun saat ini produk udang beku Indonesia menghadapi masalah standar dan sumber pendanaan dalam negeri yang cukup memprihatinkan. Akibat ditemukannya Chloramfenicol 2) dalam udang Indonesia, pada bulan September 2003 UE mengeluarkan keputusan untuk melakukan pengawasan yang ketat melalui pemeriksaan sampel terhadap udang beku dari Indonesia. Pendanaan juga masih merupakan kendala di Indonesia, jika dibandingkan pendanaan di negara lain, khususnya Thailand. Produksi dan ekspor udang beku Indonesia sudah jauh tertinggal dibandingkan Thailand yang sudah menjadi eksportir udang beku terbesar di dunia. Produk udang Indonesia mempunyai “comparative advantage” untuk di ekspor ke pasar internasional termasuk UE. Produksi udang di Indonesia adalah padat karya dan hanya cukup menggunakan Teknologi Tepat Guna (TTG).

7. UE sangat concern dengan masalah kebersihan mengenai kesehatan dan memberlakukan “food alert system” yang pada prinsipnya adalah mengatur bahwa makanan harus memenuhi standar kesehatan, keselamatan dan perlindungan bagi kelestarian lingkungan. Standar kualitas komoditi di UE akan berkembang mengikuti standar yang selama ini telah diterapkan oleh negara-negara anggota/pendahulu UE yang relatif sudah maju, misalnya diterapkan standar labeling, peraturan perpajakan berupa bea masuk, pajak konsumsi, generalized system of preference (GSP). Negara-negara calon anggota atau anggota baru akan menerapkan kebijakan yang semakin ketat juga sesuai apa yang digariskan oleh Komisi Eropa khususnya yang berkaitan dengan isu standar mutu dan lingkungan.

8.
Komisi Eropa pada tanggal 17 Februari 1999 mengeluarkan keputusan yang menyangkut ecolabel product dan ditujukan kepada semua produk tekstil yang masuk pasar UE. Semua produk tekstil yang akan masuk pasar UE harus mengikuti semua ketentuan yang tertera pada keputusan tersebut untuk mendukung program UE dalam menjaga kelestarian lingkungan yang terkait dengan ISO 14000. Secara umum peraturan tersebut, ketentuan proses yang dikerjakan baik itu menyangkut carding, spaning, penghilangan lemak, pengkajian, pengelantangan, pencapan, maupun proses finishing pada produk/bahan/material.

9.
Para businessman dari UE lebih menyukai transaksi melalui e-commerce yang berimplikasi pada keuntungan yang lebih besar dan cepat. Sedangkan, kemampuan Indonesia dalam praktek perdagangan berbasis teknologi masih rendah, sehingga pemanfaatan e-commerce tersebut masih sangat kurang. Risiko e-commerce bagi produser, jika terlambat mengantisipasi permintaan barang dan jasa, maka konsumen akan cepat berpindah partner.

10. Portugal (yang mungkin dulu anti Indonesia) terpilih sebagai Ketua Komisi UE (meskipun tanpa cukup dukungan a.l. dari Jerman).

Bagi Indonesia, effective approach tetap pada jalur bilateral tanpa mengambil keseluruhan UE. Namun beberapa hal perlu diwaspadai, terutama: (1) terhadap standarisasi UE bagi komoditi Indonesia (ecolabelling, standar keseluruhan, ISO 1400, Food Alert System”, dan lain-lain; (2) bila UE bersekutu dengan AS (kepentingan ekonomi), maka tantangan perdagangan luar-negeri Indonesia makin berat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments: